MAKALAH SOFTSKILL
TENTANG PLAGIARISM
KELAS :
2PA08
ANGGOTA KELOMPOK :
No.
|
NAMA
ANGGOTA
|
NPM
|
1.
|
Alicia Amanda Putri
|
10515535
|
2.
|
Arnindya Apriliana Nimara
|
11515041
|
3.
|
Reza Febriandi
|
15515827
|
4.
|
Shaskia Dwi Lestari
|
16515524
|
5.
|
Winda Nurmala Sari
|
17515166
|
DEPOK
JANUARI 2017
BAB
I
LATAR
BELAKANG MASALAH
Ilmu pengetahuan selalu berkembang
dan mengalami kemajuan yang sangat pesat, sesuai dengan perkembangan zaman dan
perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara
berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya
manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang
dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan,
memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif, dan produktif. Sehingga dapat
memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum ataupun
kesenjangan, seperti misalnya plagiat. Pribadi yang berpendidikan dan kreatif
tidak akan mau melakukan tindakan plagiarism karena tahu bahwa yang terbaik
adalah ketika dia mampu mengeluarkan kreatifitasnya.
Plagiarism atau plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sebagai tindakan yang
dapat dikategorikan “mencari”, praktik plagiarisme tentu harus dihindarkan.
Dalam mengurangi praktik plagiarisme
terdapat dua metode yang dapat dilakukan, yaitu dengan mencegah plagiarisme
atau mendeteksi plagiarisme. Mencegah plagiarisme berarti melakukan tindakan
pencegahan agar plagiarisme tidak terjadi, misalnya dengan menetapkan sebuah
kebijakan tentang plagiarisme atau sistem hukuman bila terbukti melakukan
plagiarisme. Sedangkan mendeteksi plagiarisme berarti menemukan tindakan
plagiarisme yang telah terjadi.
Pada masa sekarang ini plagiat sudah
sering terjadi dimana-mana, dalam lingkup akademispun tindak plagiat tergolong
cukup banyak. Akademisi sering melakukan tindak penjiplakan atau plagiarisme
dalam mengerjakan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan sendiri. Praktek
plagiarisme yang dilakukan tidak terbatas hanya pada hasil karangan atau
pendapat seseorang, namun terjadi juga dalam pemrograman komputer, dimana kode
program dengan mudah dapat digandakan dan dimodifikasi baik sebagian atau
keseluruhan kode program. Plagiarisme
menjadi sebuah problematika sosial yang paling dikhawatirkan oleh orang-orang
dari industri kreatif seperti sniman, musisi, penulis dan juga akademisi.
Kurangnya penyebaran informasi mengenai plagiarisme dan kurang tegasnya sanksi
sosial maupun sanksi hukum yang diterapkan kepada para pelaku plagiarisme atau
plagiat dan juga kurangnya sosialisasi mengenai batasan-batasan plagiarisme
menyebabkan tindakan plagiarisme marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada
khususnya.
Salah satu yang menjadi alasan
seseorang melakukan plagiarisme adalah kemalasan. Kemalasan dan seringkali
menganggap bahwa dengan menjiplak dapat memberikan nilai plus untuk karyanya sehingga akhirnya memicu untuk
melakukan tindakan plagiarisme. Juga adanya anggapan bahwa karya orang lain
yang akan dijadikan jiplakan merupakan karya yang lebih baik dari pada karya
nya sendiri. Hal-hal tersebutlah yang akhirnya menjadi beberapa alasan orang
melakukan tindak plagiarisme tanpa memikirkan untung rugi nya dari tindakan
tersebut.
Oleh karena yang telah dijelaskan
diatas, dalam makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan mengenai plagiarisme
dengan memberikan beberapa teori-teori terkait plagiarisme, beberapa contoh
kasus dan pembahasan dari kasus tersebut serta kesimpulan.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. Defisini Plagiarisme
Menurut Sulianta (2007) plagiarisme
adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang
mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil
karya pribadi.
Menurut Stokes (2003) plagiarisme
adalah ketidaksengajaan mahasiswa mengopi/menyalin karya orang lain sebagai
kata-kata mereka sendiri, dan tidak mengakuinya sebagai sebuah kutipan.
Menurut Adi (2015) plagiarisme
adalah menjiplak atau menggunakan ciptaan orang lain untuk kegiatan
nonkomersial dalam lingkup pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah bukan
merupakan pelanggaran jika disebut sumbernya.
Menurut Winarto (2004) plagiarisme
adalah kecermatan dalam memilah antara pernyataan sang penulis sendiri dengan
kutipan atau rujukan pada tulisan dan gagasan orang lain.
BAB
III
CONTOH
KASUS
Terdapat
sebuah kasus di sebuah Universitas “X” yang sedang melakukan penelitian
terhadap plagiarism terhadap tugas perkuliahan. Biasanya, mahasiswa jika
mendapatkan tugas oleh dari dosennya akan mencari pembahasan yang berada di
dalam internet. Kemudian setelah mendapatkan pembahasan yang akan diinginkan
mahasiswa akan melakukan copy paste terhadap
suatu pembahasan tersebut ke dalam paper yang
dibuatnya. Terkadang mahasiswa tersebut lupa untuk mencantumkan sumber dari
mana yang mereka temui. Perilaku mencuri karya atau penulisan orang lain yang
dilakukan oleh mahasiswa ini berdasarkan hasil dapatan kajian yang merupakan
salah satu bentuk perilaku penyimpangan dalam teori ilmu kejiwaan dan bahkan
perilaku seperti ini juga dianggap tidak bermoral.
Contoh kasus kedua, kisah
jiplak-menjiplak karya tulis juga pernah menghampiri sebuah Universitas yang
berada di Bandung. Praktik plagiat di kampus yang terkenal sebagai lumbung
teknorat Indonesia itu dilakukan oleh ‘MZ’. Dia saat itu sedang memburu titel
doktor dengan menempuh pendidikan di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika
(STEI) pada anggakatan 2003.
Guna meraih gelar doktor, MZ menulis
disertasi berjudul “Model Topologi Geometri Spasial 3 Dimensi”. Sialnya,
disertai jiplakan itu malah telah disetujui pada bulan Agustus 2008, dan dia
sempat dinyatakan lulus program Doktor.
Bodohnya, MZ malah nekat
mengikutsertakan disertai hasil mencontek itu dalam acara Konferensi
Internasionla Cybernetics dan Sistem Intelejensia perkumpulan Institut Insinyur
Listik dan Elektro di Chengdu, China, pada 21 sampai 24 September 2008. Di
ajang itulah aksi tipu-tipu MZ terungkap.
Setelah dibaca dan diamati
baik-baik, menurut panitia disertasi MZ terbukti menjiplak. Bahkan kategorinya
level 1 alias paling berat. Ternyata, pada tahun 2000 tulisan MZ itu sudah
dipublikasikan oleh penulis aslinya. Ide itu tercantum dalam disertasi Dr. ZS
dari Univeritas yang berada di Austria berjudul ‘3D GIS for Urban Development’.
ZS mempresentasikan disertasinya pada the 11th International Workshop on
Database and Expert System application, DEXA 2000.
Menurut panitia, diserasi MZ sama
persis dengan milik ZS. Setelah kabar itu sampai ke tanah air, maka gemparlah
jagat akademisi. Masalahnya yang dihantam perkara itu adalah Universitasnya,
yang puluhan tahun dianggap mencetak ilmuwan mumpuni. Kepercayaan itu pun
seketika sirna lantaran lina setitik.
MZ juga mesti meminta maaf kepada ZS
dan IEEE secara tertulis. Jelaslah perbutannya mencoreng nama Indonesia di
dunia keilmuan.
BAB
IV
PEMBAHASAN
KASUS
Kisah kelam jiplak-jiplakan disalah
satu universitas bandung praktik plagiat dikampus terkrnal sebagai lumbung
teknokrat Indonesia dilakukakan oleh MZ. Ia sedang memburu title doktor dengan
menempuh pendidikan disekolah Teknik Elektro dan Informatuka.
Saat meraih gelar doktor, MZ menulis
disertai berjudul “Model Tepologi Geometri Spasial 3 Dimensi.” Sialnya saat
menjipak gelar tersebut malah disetujui pada 1 Agustus 2008, dan dia dinyatakan
lulus program Doktor.
Bodohnya, MZ malah nekat
mengikutsertakan disertai hasil mencontek itu acara Konferensi Internasional
Cybernetics dan Sistem Intelejensi perkumpulan Institut Insyur Listrik dan
Elektro(Institut Electrical and Electrinics Engineers-IEEE International
Conference on Cybernetics and Intelligent Systems) di Chengdu, China, pada 21
sampai 24 September 2008. Di ajang itulah aksi tipu-tipu MZ terungkap.
Setelah dibaca dan diamati
baik-baik, menurut panitia MZ terbukti menjiplak. Bahkan kategorinya level 1
alias paling berat. Ternyata, pada 2000 tulisan MZ itu sudah dipublikasikan oleh penulis aslinya. Ide itu
tercantum dalam disertai Dr. SZ dari Universitas Teknologi Graz, Australia,
berjudul 3D GIS for Urban Development Dr. SZ mempersentasikan disertainya pada
the 11th International Workshop on Database and Expert System application, DEXA
2000.
BAB
IV
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis dan
penilitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
Ilmu pengetahuan selalu berkembang dan mengalami kemajuan yang sangat
pesat, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia.
Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju
selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita.
Plagiarism atau plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sebagai tindakan yang
dapat dikategorikan “mencari”, praktik plagiarisme tentu harus dihindarkan .Menurut
Sulianta (2007) plagiarisme adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan
intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan
diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi.
Jadi Pada masa sekarang ini plagiat sudah
sering terjadi dimana-mana, dalam lingkup akademispun tindak plagiat tergolong
cukup banyak. Akademisi sering melakukan tindak penjiplakan atau plagiarisme
dalam mengerjakan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan sendiri. Praktek
plagiarisme yang dilakukan tidak terbatas hanya pada hasil karangan atau
pendapat seseorang, namun terjadi juga dalam pemrograman komputer, dimana kode
program dengan mudah dapat digandakan dan dimodifikasi baik sebagian atau
keseluruhan kode program.
DAFTAR PUSTAKA
Sulianta,
Feri. (2007). Konten Internet.
Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Parsons,
Patricia J. (2016). Etika Public
Relations.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor
Indonesia
Adi,
Rianto (2015). Aspek Hukum dalam
Penelitian.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.