Friday, January 6, 2017

REVIEW JURNAL KECANDUAN INTERNET : NEW DISORDER (TUGAS INDIVIDU)

REVIEW JURNAL KECANDUAN INTERNET : GANGGUAN KLINIS BARU
Kimberly S. Muda University of Pittsburgh di Bradford Diterbitkan di CyberPsychology dan Perilaku, Vol. 1 No. 3., halaman 237-244


Disusun Oleh :
Shaskia Dwi Lestari
Kelas : 2PA08
Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma







       I.            Latar Belakang
Laporan terakhir menunjukkan bahwa beberapa on-line pengguna kecanduan internet di banyak cara yang sama bahwa orang lain menjadi kecanduan obat-obatan, alkohol, atau perjudian, yang mengakibatkan kegagalan akademis (Brady, 1996; Murphey, 1996); Kinerja mengurangi kerja (Robert Half International, 1996), dan perpecahan bahkan perkawinan dan pemisahan (Quittner, 1997). penelitian klinis pada kecanduan perilaku berfokus pada perjudian kompulsif (Mobilia, 1993), makan berlebihan (Lesieur & Blume, 1993), dan perilaku seksual kompulsif (Goodman, 1993). model kecanduan serupa telah diterapkan berlebihan teknologi (Griffiths, 1996), ketergantungan komputer (Shotton, 1991), televisi berlebihan melihat (Kubey & Csikszentmihalyi, 1990;. McIlwraith et al, 1991), dan video game obsesif bermain (Keepers, 1991 ). Namun, konsep penggunaan internet adiktif belum diteliti secara empiris. Oleh karena itu, tujuan dari studi eksplorasi ini adalah untuk menyelidiki apakah penggunaan internet dapat dianggap adiktif dan untuk mengidentifikasi sejauh mana masalah yang diciptakan oleh penyalahgunaan tersebut.

    II.            Metodologi Penelitian
Subyek adalah peserta relawan yang responden untuk: (a) iklan surat kabar nasional dan internasional tersebar, (b) selebaran diposting di antara kampus-kampus setempat, (c) posting di kelompok dukungan elektronik diarahkan kecanduan internet (misalnya, Internet Addiction Support Group, Webaholics Support Group), dan (d) orang-orang yang mencari kata kunci "kecanduan internet" pada mesin pencari web populer (misalnya, Yahoo).
Bahan sebuah survei eksplorasi yang terdiri dari kedua pertanyaan terbuka dan tertutup berakhir dibangun untuk penelitian ini yang bisa diberikan oleh wawancara telepon atau koleksi elektronik. Survei diberikan sebuah Diagnostik Questionnaire (DQ) yang berisi daftar klasifikasi delapan item. Subyek kemudian diminta pertanyaan seperti: (a) berapa lama mereka telah menggunakan Internet, (b) berapa jam per minggu mereka diperkirakan menghabiskan on-line, (c) apa jenis aplikasi yang paling mereka dimanfaatkan, (d) apa yang membuat aplikasi ini khusus yang menarik, (e) apa masalah, jika ada, melakukan yang digunakan penyebab internet dalam kehidupan mereka, dan (f) untuk menilai setiap mencatat masalah dalam hal penurunan ringan, sedang, atau berat. Terakhir, informasi demografis dari setiap subyek seperti usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan tertinggi yang dicapai, dan latar belakang kejuruan juga dikumpulkan .
Prosedur responden telepon diberikan survei secara lisan pada waktu wawancara diatur. Survei ini direplikasi secara elektronik dan ada sebagai World-Wide-Web halaman (WWW) diimplementasikan pada server berbasis UNIX yang ditangkap jawaban ke file teks. Elektronik jawaban dikirim dalam file teks langsung ke m ailbox elektronik peneliti utama untuk analisis. Responden yang menjawab "ya" untuk lima atau lebih kriteria diklasifikasikan sebagai pengguna Internet kecanduan untuk dimasukkan dalam penelitian ini. Sebanyak 605 survei dalam periode tiga bulan dikumpulkan dengan 596 tanggapan yang valid yang diklasifikasikan dari DQ sebagai 396 Tanggungan dan 100 Non-Tanggungan. Sekitar 55% dari responden menjawab melalui metode survei elektronik dan 45% melalui metode survei telepon. Data kualitatif dikumpulkan kemudian dikenakan analisis isi untuk mengidentifikasi berbagai karakteristik, perilaku dan sikap yang ditemukan.

 III.            Hasil dan Pembahasan
Berikut ini akan menjelaskan perbedaan antara kedua kelompok, dengan penekanan pada Tanggungan untuk mengamati sikap, perilaku, dan karakteristik unik untuk populasi ini pengguna. Lamanya Waktu menggunakan Internet Lamanya waktu menggunakan internet berbeda secara substansial antara Tanggungan dan Non Dependent. Di antara Tanggungan, 17% telah online selama lebih dari satu tahun, 58% hanya telah on-line antara enam bulan sampai satu tahun, 17% mengatakan antara tiga sampai enam bulan, dan 8% mengatakan kurang dari tiga bulan. Di antara Non-Tanggungan, 71% telah online selama lebih dari satu tahun, 5% sudah online antara enam bulan sampai satu tahun, 12% antara tiga sampai enam bulan, dan 12% kurang dari tiga bulan. Sebanyak 83% dari Tanggungan telah online untuk kurang dari satu tahun penuh w hich m ight menunjukkan bahwa kecanduan internet terjadi lebih cepat dari seseorang pengenalan pertama ke layanan dan produk yang tersedia secara online.
Dalam banyak kasus, Tanggungan telah buta huruf komputer dan menggambarkan bagaimana awalnya mereka merasa terintimidasi dengan menggunakan teknologi informasi tersebut. Namun, mereka merasa rasa kompetensi dan kegembiraan sebagai penguasaan teknis dan kemampuan navigasi ditingkatkan dengan cepat. Jam per minggu Dalam rangka untuk memastikan berapa banyak responden waktu yang dihabiskan online, mereka diminta untuk memberikan yang terbaik perkiraan jumlah jam per minggu mereka saat menggunakan internet. Penting untuk dicatat bahwa perkiraan yang didasarkan pada jumlah jam yang dihabiskan "berselancar di Internet" untuk kesenangan atau kepentingan pribadi (misalnya, e-mail pribadi, kelompok scanning berita, bermain game interaktif) daripada tujuan yang berhubungan akademik atau pekerjaan. Tanggungan menghabiskan M = 38,5, SD = 8.04 jam per minggu dibandingkan dengan Non-tanggungan yang menghabiskan M = 4.9, SD = 4,70 jam per minggu. Perkiraan ini menunjukkan bahwa Tanggungan menghabiskan hampir delapan kali jumlah jam per minggu seperti yang Non-Tanggungan dalam menggunakan Internet.
Tanggungan secara bertahap mengembangkan kebiasaan internet sehari-hari hingga sepuluh kali mereka baru digunakan sebagai keakraban mereka dengan internet meningkat. Ini mungkin tingkat toleransi disamakan yang berkembang di kalangan pecandu alkohol yang secara bertahap meningkatkan konsumsi alkohol dalam rangka untuk mencapai efek yang diinginkan. Sebaliknya, Non-Tanggungan melaporkan bahwa mereka menghabiskan sebagian kecil dari waktu mereka on-line tanpa peningkatan progresif dalam penggunaan.
Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan yang berlebihan dapat menjadi karakteristik dibedakan dari orang-orang yang mengembangkan ketergantungan untuk on-line penggunaan. aplikasi Digunakan Internet itu sendiri adalah istilah yang mewakili berbagai jenis fungsi yang dapat diakses on-line. Tabel 1 menampilkan aplikasi dinilai sebagai "yang paling dimanfaatkan" oleh Tanggungan dan Non Tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ada di antara aplikasi internet khusus digunakan antara dua kelompok sebagai Non-Tanggungan terutama digunakan aspek-aspek dari Internet yang memungkinkan mereka untuk mengumpulkan informasi (yaitu, Informasi Protokol dan World Wide Web) dan e-mail. Relatif, Tanggungan terutama digunakan fungsi komunikasi dua arah yang tersedia di Internet (yaitu, chat room, MUD, kelompok berita, atau e-mail).

 IV.            Kesimpulan
Bahwa pendatang baru ke internet mungkin berada pada risiko tinggi untuk mengembangkan pola kecanduan penggunaan Internet. Namun, mungkin mendalilkan bahwa "hi-tech" atau pengguna yang lebih maju menderita sejumlah besar penolakan karena mereka menggunakan Internet telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari mereka. Mengingat bahwa, orang yang terus-menerus memanfaatkan internet mungkin tidak mengenali penggunaan "adiktif" sebagai masalah dan karena itu tidak melihat kebutuhan untuk berpartisipasi dalam survei ini. Hal ini mungkin menjelaskan representasi yang rendah dalam sampel ini. Oleh karena itu, penelitian tambahan harus memeriksa ciri-ciri kepribadian yang dapat memediasi penggunaan internet adiktif, khususnya di kalangan pengguna baru, dan bagaimana penolakan dipupuk oleh praktek didorong.

Daftar Pustaka
Abbott, DA (1995). judi patologis dan keluarga: implikasi praktis. Keluarga di
Masyarakat. 76, 213-219.
American Psychiatric Association. (1995). Pedoman Diagnostik dan Statistik
Gangguan Mental. (Ed 4.). Washington, DC: Author.
Brady, K. (21 April, 1996). Putus meningkat akibat bersih komputer. The Buffalo
Evening News, pg. 1.
Brenner, V. (1997). Hasil survei on-line selama tiga puluh hari pertama. Makalah
yang dipresentasikan pada pertemuan tahunan ke-105 American Psychological Association, 18 Agustus 1997. Chicago, IL.
Busch, T. (1995). perbedaan gender dalam self-efficacy dan sikap terhadap komputer.
Jurnal Pendidikan Computing Research, 12, 147-158.
Cooper, ML (1995). masalah orangtua minum dan penggunaan narkoba remaja

keturunan: efek Moderating faktor demografi dan keluarga. Psikologi Addictive Behaviors, 9, 36-52.

REVIEW JURNAL KECANDUAN INTERNET (TUGAS INDIVIDU)

REVIEW JURNAL KONTROL DIRI DAN KECENDERUNGAN KECANDUAN INTERNET

Herlina Siwi Widiana, Sofiana Retnowati, Rahma Hidayat
Fakultas Psikologi UAD, Fakultas Psikologi UGM, Fakultas Psikologi UGM




Disusun Oleh :
Shaskia Dwi Lestari
Kelas : 2PA08
Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma








       I.            Latar Belakang
Penelitian ini ditulis dengan referensi dari peneliti lain yang telah mempublish hasil uji mereka yang berkaitan dengan kecanduan internet ataupun kontrol diri. Menurut Young, kecanduan internet kini sudah menjadi fenomena umum dimana – mana, baik dirumah, kantor maupun sekolah. Bahkan mereka yang mengalami kecanduan akan alkohol memilih melampiaskannya pada internet yang dianggap lebih aman. Pada tahun 1992, American Psychological Association mengemukakan bahwa 6 persen dari pengguna dari internet mengalami internet addict. Dapat dibayangkan jika pada tahun 1999 saja ketika internet merupakan hal yang masih langka sudah bisa membuat penggunanya kecanduan, apalagi ditahun 2004 ketika penelitian ini dilakukan dimana perkembangannya sudah jauh lebih pesat. Mereka yang mengalami intenet addict dapat menghabiskan waktu mereka selama berjam – jam setiap harinya demi melakukan aktivitas online. Maka pantas jika hasil penelitian Young mengatakan bahwa pecandu internet akan mengalami penurunan prestasi akademis, kinerja, bahkan kegagalan rumah tangga.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara kontrol diri dan kecenderungan kecanduan pada internet.

    II.            Metodologi Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan metode sebagai berikut:
1.      Metode Dokumentasi, untuk mengungkapkan identitas subjek, lama penggunaan tiap kali online (lalu total perminggunya), aplikasi yang sering digunakan beserta alasan penggunaannya, dan keuntungan menggunakan internet.
2.      Metode Skala, untuk mengungkap kecendrungan kecanduan internet dan kontrol diri.
Sampel/responden adalah 70 mahasiswa jurusan Teknik Elektro UGM semester III ke atas yang berusia antara 18 sampai 24 tahun dan jenis kelamin laki-laki.
Alat ukur yang digunakan adalah Sekala Kecenderungan Kecanduan Internet dan Kontrol Diri.



 III.            Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan dari hasil beberapa pengujian diatas dinyatakan bahwa ada hubungan negatif antara kontrol diri dengan kecenderungan kecanduan internet. Sehingga bisa dikatakan bahwa  tingginya nilai control diri selalu diikut dengan rendahnya kecendrungan kecanduan internet (linier) dan sebaliknya. Hal ini sejalan dengan penelitian Young (1996b) bahwa pecandu internet kehilangan control diri dari penggunaan dari kehidupannya.
Kontrol diri adalah suatu proses pengendalian diri dari perilaku eksesif. Internet, yang notabene merupakan objek yang mampu memberikan kepuasan sangat mungkin membuat penggunaannya menjadi eksesif. Hasil penelitian Funder dan Block  menyatakan keterampilan kognitif dan control impuls berperan penting untuk menunda perilaku yang termotivasi (seperti memakai internet).
Meskipun begitu, pengaruh control diri terhadap kecendrungan kecandua internet hanya sebesar 4,12 persen. Hal ini berarti ada faktor lain yang ikut mempengaruhi seperti kepribadian, lingkungan, interaksional dan situasional. Loytsker dan Aleloo mengatakan individu yang mudah bosan dan kesepian mempunyai kecendrungan yang lebih besar menjadi internet addict. Pecandu internet juga memiliki kepercayaan diri yang cukup tinggi ketika online karena tidak bersinggungan langsung secara fisik.
Berdasarkan penelitian Young menunjukkan bahwa orang yang depresi lebih menyukai internet karena tidak diperlukan perilaku non-verbal, ekspresi wajah, gerak isyarat, kontak mata dan tekanan suara sehingga tidak terlalu menekan. Mereka juga bisa mendapat dukungan sosial, serta pembentukan citra diri yang baru. Mereka dapat bertukar pembicaraan, menjadi pemberi nasihat tanpa takut opininya ditolak.
Pada tahun penelitian ini dilakukan (2004), internet masih menjadi alat komunikasi baru sehingga control diri pada penggunanya masih terbilang cukup. Selain itu sampling juga dilakukan tidak terlalu luas sehingga untuk sampling dari populasi lain (misal wanita 22 tahun keatas) mungkin menunjukkan hasil yang berbeda.



Ahli-ahli psikologi yang lain (Suler, 1996) menyatakan tanda-tanda kecanduan internet sebagai berikut :
1.      Perubahan gaya hidup yang drastis untuk menghabiskan waktu dalam internet yang lebih banyak,
2.      Penuh aktifitas fisik secara umum,
3.      Sikap mengabaikan kesehatan sebagai akibat aktivitas internet,
4.      Menghindari hidup yang penting untuk menghabiskan waktu yang lebih banyak dalam internet,
5.      Kurang tidur atau mengubah pola tidur untuk menghabiskan waktu dalam internet yang lebih banyak,
6.      Penurunan sosialisasi yang mengakibatkan kehilangan banyak teman,
7.      Mengabaikan keluarga dan teman,
8.      Menolak memperpanjang waktu yang tidak digunakan untuk internet,
9.      Mengidamkan waktu yang lebih pada komputer,
10.  Mengabaikan pekerjaan dan kewajiban personal.
Suler mengkategorikan pengguna internet menjadi dua. Pertama, Pengguna Internet yang Sehat, yaitu pengguna internet yang melakukan aktivitas online tidak berlebihan, menggunakan fasilitas internet untuk hal – hal yang penting dan berkomunikasi dengan kerabat seperlunya dengan internet (lebih banyak secara face to face). Kedua, Pengguna Internet yang Tidak Sehat, dimana mereka sudah menganggap bahwa dunia maya dengan dunia nyata adalah hal yang terpisah dan sulit untuk dipadukan. Mereka menganggap bahwa dunia maya adalah dunia tersendiri yang tidak bisa mereka ceritakan pada orang sekitar dan mereka lebih menyukainya, menghabiskan waktu berjam – jam untuk online.
Sedangkan Young membedakan pengguna internet menjadi dua, yaitu Non Dependent (pengguna internet normal) dan Dependent (pengguna internet adiktif). N-dependent menggunakan internet untuk kepentingan pekerjaan atau pendidikan, serta menjaga hubungan yang sudah terbentuk lama melalui komunikasi elektronik. Pengguna internet tipe ini menghabiskan waktu online 4 sampai 5 jam perminggu. Dependent menggunakan internet untuk hampir semua aspek komunikasi dan hiburan di hidup mereka. Mereka akan berkomunikasi, bertukar pikiran, dan mencari hiburan lewat internet. Penggunaan internetnya mencapai 20 hingga 80 jam perminggu, paling lama 15 jam per sesi online (16 kali lipat dari tipe N-Dependent).
Berdasarkan penelitian dari Carnegie Mellon University, individu yang menjadi kecanduan akan internet mempunyai resiko tinggi untuk mengalami depresi. Mereka yang banyak menghabiskan waktu berjam – jam di dunia maya cenderung depresi karena tidak melakukan human contact (Hawari, dalam Komputek, 1999). Ketika online, mereka merasa bergairah, senang, bebas, serta merasa dibutuhkan dan didukung. Sedangkan sebaliknya, ketika offline, mereka merasa kesepian, cemas, tidak terpuaskan, bahkan frustasi.
Sebagaimana pecandu alcohol, subjek yang diteliti dalam penelitian Young akan menghindari aktivitas lain yang mengurangi waktu online mereka, karena mereka merasakan kegembiraan yang unik ketika online. Kecanduan internet juga membuat mereka sering berbohong mengenai waktu penggunaan internet, merasa gugup ketika online bahkan membayangkan untuk segera online. Hal ini membuat mereka mengalami masalah dengan pekerjaan, keuangan, serta sosialisasi.
Faktor yang membuat mereka menjadi internet addict antara lain adalah:
·         Interaksi antara pengguna internet dalam komunikasi dua arah
·         Ketersediaan fasilitas internet
·         Kurangnya pengawasan
·         Motivasi individu pengguna internet
·         Kurangnya kemampuan indiviu dalam mengontrol perlaku
Sebenarnya, setiap individu mempunyai kemampuan untuk mengontrol perilakunya masing – masing. Rodin (dalam Sarafino, 1990) mengungkapkan kontrol diri adalah perasaan bahwa seseorang dapat membuat keputusan dan mengambil tindakan yang efektif untuk menghasilkan akibat yang diinginkan. Sehingga bisa dikatakan individu dengan kontrol diri yang tinggi mampu mengarahkan perilaku mereka kearah yang konsekuensinya lebih positif.
Kontrol diri melibatkan tiga hal. Pertama, memilih dengan sengaja. Kedua, pilihan antara dua perilaku yang bertentangan; satu perilaku menawarkan kepuasan dengan segera, sedangkan perilaku yang lain menawarkan ganjaran jangka panjang. Ketiga, memanipulasi stimulus agar satu perilaku kurang mungkin dilakukan sedangkan perilaku yang lain lebih mungkin dilakukan (Skiner dalam Calhoun dan Acocella, 1990). Hal ini membuat perilaku individu menjadi lebih terarah.

Oleh karena itu, seseorang yang memiliki kontrol diri tinggi dapat menyeimbangkan dan mendisiplinkan dirinya dalam hal penggunaan internet. Mereka dapat mengatur perilakunya dengan bijak sehingga tidak online secara berlebihan dan tidak mengalami kecanduan.

 IV.            Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada korelasi negatif yang signifikan antara control diri dengan kecenderungan kecanduan internet sehingga dapat dikatakan semakin tinggi control diri maka semakin rendah kecendrungan kecanduan intenet dan sebaliknya, semakin rendah kontrol diri maka semakin tinggi kecenderungan kecanduan internet.

Daftar Pustaka
Anonim. 1999. Dari Sulit Tidur sampai Ngeseks. Jawa Pos. 1 Oktober 1999.
______. 1999. Dibuka, Terapi Bagi yang Kecanduan Internet. Jawa Pos. 1 Oktober
1999.
______. 1999. Bahaya Kecanduan Internet. Komputek. Minggu IV Oktober 1999.
______ . 1999. Bagaimana Internet Bisa Jadi Candu. Komputek. Minggu IV Oktober
1999.
______ . 1998. Para Pecandu Internet Sering Tunjukan Kelainan Psikiatrik. Suara
Merdeka. 7 Juni 1999.
Calhoun, J. F. & Acocella, J. R. 1990. Psychology of Adjustment and Human
Relationship (3rd ed). New York : Mc Graw Hill.
Diekhoff, G. 1992. Statistical For The Social And Behavioral Science : Univariate,
Bivariate, Multivariate. USA : Wm C Brown Publisher.
Elfida, D. 1995. Hubungan Antara Kemampuan Mengontrol Diri dan Kecenderungan
Berperilaku Delikuen Pada Remaja. Skripsi tidak diterbitkan.
Yogyakarta : Fakult





Saturday, October 22, 2016

KONSEP FLAMING DAN ANALISA KASUS

PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET
(SOFTSKILL)


MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Psikologi dan Teknologi Internet

Dosen : Quroyzhin Kartika Rini


Oleh:
Kelompok 2

Kelas 2PA08


1.      Alicia Amanda Putri                                  10515535
2.      Arnindya Apriliana Nimara                       11515041
3.      Irfan Hadi Susanto                                     13515426
4.      Reza Febriandi                                           15515827
5.      Shaskia Dwi Lestari                                   16515524
6.      Winda Nurmala Sari                                  17515166

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS PSIKOLOGI
2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia yang tiada henti-hentinya sehingga penulis masih diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah Psikologi dan teknologi internet tentang “Menulis Laporan Ilmiah” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Shalawat serta salam kita senantiasa curahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat.
Dalam makalah ini, penyusun mencoba memaparkan mengenai Flamming yang mencakup konsep flamming, contoh kasus, analisis dan kesimpulan.
Makalah ini mungkin masih banyak kekurangan baik dari segi tulisan maupun materi. Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun senantiasa penyusun terima dengan hati terbuka. Semoga tulisan dari makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembacanya.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih kepada segenap rekan semua yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi kita semua.
                                                                                               

Depok, Oktober 2016
                                                                                                         
     
                                                                         Penyusun








               BAB 1
FLAMMING

A.     Konsep Flamming
- Pengertian Flamming adalah :
Merupakan tindakan provokasi, penghinaan, mengejek, atau komentar kasar yang menyinggung pengguna lain (orang lain).
Dalam buku undang-undang KUHP tentang penghinaan juga dijelaskan bahwa menghina yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya akan merasa malu. Maksud penghinaan disini hanyalah mengenai kehormatan tentang nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil.
Penghinaan itu ada 6 macam, yaitu;
1.      Menista (smaad) pasal 310 (1)
2.      Menista dengan surat (smaadshrift) pasal 310 (2)
3.      Memfitnah (laster) pasal 311
4.      Penghinaan ringan (eenvoudige belediging) pasal 315
5.      Mengadu secara memfitnah, pasal 317
6.      Tuduhan secara memfitnah, pasal 318

Sedangkan untuk provokasi sendiri ataupun menghasut orang lain maksudnya adalah mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang untuk melakukan sesuatu. Dalam kata menghasut tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras dari memikat atau membujuk yang tersebut dalam pasal 55 undang-unang KUHP, akan tetapi bukan bermaksud memaksa.
Cara menghasut orang itu beragam caranya, yaitu dengan cara yang langsung, seperti : “seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah dan ambillah senjatanya!” ditujukan untuk seorang pegawai polisi yang sedang melakukan pekerjaannya yang syah. Dapat pula secara tidak langsung, seperti : “lebih baik andaikan polisi yang tidak adil itu dapat diserang, dibunuh dan diambil senjatanya”. Mungkin juga dalam bentuk pertanyaan, seperti : “saudara-saudara, apakah polisi yang tidak adil ini harus kita biarkan saja? Apakah kita tidak akan menyerangnya atau membunuhnya?”.
Tindakan Flamming seperti menghina, menghasut, memprovokasi, memfitnah, atau menjelek-jelekkan seseorang atau golongan samasekali tidak bisa dibenarkan di Indonesia. Karena tindakan itu dapat merusak nama baik seseorang atau segolongan orang serta dapat menyakiti perasaan orang lain.

B.      Contoh Kasus Flamming
1)      Penghinaan terhadap Presiden
            JAKARTA – Kasus penghinaan atau bullying terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan seorang pemuda berinisial MA alias AA warga Ciracas, Jakarta Timur, masih diproses di Bareskrim Mabes Polri. MA terancam hukuman penjara 12 tahun karena dijerat pasal berlapis yakni KUHP dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Banyak pihak menyayangkan kasus ini sampai ke ranah pidana. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP, menyayangkan sikap reaktif dari kepolisian tersebut.
Komentar dari pihak lain menyebut bahwa Jokowi seharusnya meniru Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang arif dalam menghadapi kritik bahkan penghinaan.  (Okezone News)

2)      Penghinaan terhadap presiden dan adat batak
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara kini sedang mengurus berkas pengaduan dari Aliansi Masyarakat Luat Pahae (AMLP) terhadap pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani. Akun Nunik Wulandari II dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan adat  Batak.

“Laporannya sekarang sedang berada di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara,” ujar humas Polda Sumatera Utara Rina Ginting saat dihubungi Tempo pada Rabu, 24 Agustus 2016.

Rina menuturkan, Polda Sumatera Utara menerima laporan aduan itu pada Selasa lalu. Laporan tersebut awalnya diterima oleh bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selanjutnya, laporan diteruskan ke bagian direktorat terkait dan akhirnya sampai ke Ditreskrimsus.

Setelah menerima laporan, Rina berujar, kini Polda Sumatera Utara akan mempelajari laporan tersebut. “Tunggu saja, penyidiknya juga belum ditunjuk,” kata dia.

Adapun laporan tersebut dibuat oleh Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae Lamsiang Sitompul. Isi laporan tersebut adalah dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia dan suku Batak melalui media sosial yang telah dilakukan oleh akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani.

Lamsiang melaporkan akun tersebut lantaran gambar serta kata-kata di media sosial Facebook yang diunggah mengandung unsur dugaan penghinaan harkat, martabat, dan harga diri suku Batak dan sosok kepala negara.

Dalam pelaporannya, Lamsiang menyertakan bukti kertas yang dia cetak dari kedua akun yang dilaporkan itu. Dalam kertas tersebut terdapat kata-kata yang diduga hinaan saat Presiden Joko Widodo memakai pakaian adat Batak dalam Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba di Balige, Minggu, 21 Agustus 2016.


3)  Akibat provokasi oknum PA masyarakat ALA mengamuk.
            Takengon,Mulutmu Harimaumu bukanlah sembarang pepatah,pepatah itu terbukti ketika salah seorang oknum dari Partai Aceh melakukan penghinaan dan melecehkan perjuangan Pemekaran Provinsi Aceh Louser Antara (ALA),ketika melaksanakan kampanye di Takengon,dampak pernyataan oknum Partai Aceh bernama Said Muslim itu,membuat masyarakat di Aceh Tengah berang,dan mengamuk.

Tepatnya pada pukul 18:00 WIB, Selasa (18/3/2014) massa dari berbagai pelosok desa mulai berdatangan ke Takengon, dan memenuhi sudut-sudut kota dingin itu. 

Massa menuntut agar Said Muslim ditahan oleh aparat kepolisian karena telah melakukan black campaign dan memprovokasi, sehingga membuat kemarahan pendukung ALA.


Tiba-tiba dalam kerumunan massa yang lagi emosi, melintas satu unit mobil taft berlogo PA (Partai Aceh). Spontan massa berteriak dan menghadang mobil tersebut, serta penumpang mobil keluar lalu massa meluapkan emosinya dan menghancurkan mobil itu. Alhasil mobil tidak bisa diselamatkan, kaca pecah, mobil dijungkir balikkan massa.

Tidak puas menghancurkan satu mobil, massa menuju kantor Partai Aceh  yang berada di Wariji, Belang Kolak I Takengon. Setibanya disana massa merusak kantor PA hingga berantakan. Massa juga terlihat melakukan pengejaran ke arah pendopo bupati, sampai disana terlihat juga mobil yang berlambang PA, juga dirusak massa.

Hingga berita ini diturunkan situasi Aceh Tengah masih mencekam, masyarakat diseputaran Takengon tidak ada yang keluar rumah. Bahkan massa juga menuju kabupaten tetangga Kabupaten Bener Meriah.

Pernyataan oknum dari Partai Aceh saat kampanye di Aceh Tengah,bukan saja membuat reaksi di bumi penghasil kopi arabica itu,tetapi menyulut kemarahan dari tokoh masyarakat dikawasan ALA lainnya,seperti di Gayo Lues,Singkil,Subulussalam,Bener Meriah dan Aceh Tenggara.

"ini upaya provokasi murahan dan bentuk dari penghinaan serta pelecehan terhadap masyarakat Aceh Louser Antara,seharusnya pernyataan yang melecehkan dan menghina masyakarat saat kampanye,tidak boleh dilakukan oleh siapapun,partai apapun dia,kalau tidak senang dengan upaya rakyat ALA dalam memperjuangkan pembentukan Provinsi sendiri,keluar dari Provinsi Aceh,tidak perlu ada pelecehan dan penghinaan,pemekaran Provinsi ALA diperbolehkan dalam Undang Undang Dasar 1945,juga didalam Undang Undang Pemerintahan Aceh(UUPA) tahun 2006,yang tidak boleh membentuk negara sendiri dalam NKRI,melawan simbol simbol negara yang sudah ditetapkan dan disahkan,siapapun akan marah jika komunitasnya di hina dan dilecehkan,masyarakat ALA tidak pernah menghina siapapun atau berbuat keributan ketika berdemontrasi di Jakarta,arti kami selalu santun dalam berjuang,karena kami merupakan kaum beradab,memiliki budaya yang luhur yang diciptakan oleh para leluhur kami di Bumi Aceh Louser Antara,wajar masyarakat ALA di Aceh marah dan mengamuk,karena sudah berjuang belasan tahun untuk membentuk Provinsi sendiri,belum disahkan oleh Pemerintah Pusat,ditambah lagi dengan upaya pelecehan dan penghinaan dari oknum partai Aceh itu,jelaslah masyarakat disana marah,kami juga merasakan apa yang dirasakan oleh saudara kami di Aceh Tengah" ujar Nawi Sekedang tokoh muda pejuang dan pengurus Komite Percepatan pemekaran provinsi ALA,(KP3ALA) Kabupaten Aceh Tenggara di Kutacane kepada awak media ini 19/3/2014.

Menurut Nawi Sekedang upaya provokasi oleh oknum dari Partai Aceh itu,merupakan bentuk ketakutan partai tersebut yang tidak siap kalah pada pemilu bulan depan,selain adanya janji mereka pada pilkada Gubernur lalu,yang belum terealisasi hingga saat ini,yaitu janji untuk memberikan Rp 1 juta satu per kepala keluarga,kemudian saingan mereka dalam pemilu bukan saja dari Partai Nasional,tetapi juga dari partai lokal lainnya.

"jadi mereka dari Partai Aceh terkesan ada ketakutan akan mengalami kekalahan dalam pemilu,sehingga bermacam cara dibuat dan dilakukan,termasuk menghina dan melecehkan tokoh pejuang pemekaran Provinsi ALA,bahkan di aceh tenggara yang selama ini dikenal cukup fanatik menolak bendera bulan bintang,yang dikenal sebagai bendera Gerakan Aceh Merdeka,dipasang di kecamatan Bambel Kuta Cane,apa maksud mereka memasang bendera itu ?,apa itu bukan bentuk provokasi" ujar Nawi Sekedang dengan nada tinggi.(sumber rel/www.leuser antara.com)














BAB II
ANALISIS KASUS

Berdasarkan contoh kasus yang dipaparkan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan bahwa flamming sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya saja penghinaan terhadap presiden yang akhir-akhir ini sempat menjadi trending topik di Indonesia. Dalam undang-undang KUHP BAB XVI tentang penghinaan pasal 310 dijelaskan bahwa “(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Dan berdasarkan pasal 134 undang-undang KUHP dijelaskan bahwa “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden dihukum dengan hukuman penjara selama enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-- “
Yang dimaksud dengan penghinaan sengaja yaitu perbuatan-perbuatan jenis apapun juga yang menyerang nama baik, martabat atau keagungan presiden atau wakil presiden, termasuk segala macam penghinaan yang tersebut dalam bab XVI Buku Ke II KUHP yaitu pasal 310 s/d 321. Orang yang menghina itu harus mengetahui bahwa ia berhadapan dengan presiden atau wakil presiden. Penghinaan yang dilakukan terhadap orang yang oleh penghina tidak diketahui, bahwa orang itu adalah presiden atau wakil presiden, tidak masuk pasal ini, akan tetapi masuk penghinaan yang diancam hukuman dalam bab XVI Buku Ke II. Penghinaan terhadap orang biasa umumnya tidak dapat dituntut, bila tidak ada pengaduan dari orang yang dihina (detik aduan), akan tetapi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden harus dituntut dengan tidak perlu ada pengaduan dari yang dihina. Semua alat negara yang diwajibkan untuk mencari dan menuntut perkara, karena jabatannya itu wajib menuntutnya.
Mengenai kasus ketiga diatas tentang tindakan memprovokasi dan penghinaan yang terjadi di Aceh juga dapat dilihat dalam kitab Undang-undang KUHP pasal 156 dan 157 tentang provokasi dan penghinaan terhadap segolongan penduduk.
Dalam pasal 156 dijelaskan bahwa, “Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,--  (KUHP 154 a). Yang dimaksud golongan dalam pasal ini ialah tiap-tiap  bahagian dari penduduk Negara Indonesia yang berbedaan dengan sesuatu atau beberapa bahagian dari penduduk itu lantaran bangsanya (ras), agamanya, tempat asalnya, keturunannya, kebangsaannya atau keadaan hukum negaranya.
Kemudian dalam pasal 157 (1) juga dijelaskan bahwa “Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan-golongan penduduk Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,--

BAB III
      KESIMPULAN
Dari penjelasan tentang konsep flamming dan beberapa contoh kasus serta analisis kasus yang telah dipaparkan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Flamming merupakan suatu tindakan provokasi, penghinaan, atau komentar kasar terhadap orang lain yang akhirnya berdampak menyakiti orang lain. Sebenarnya Flamming seringkali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan tanpa disadari hampir semua orang pernah melakukan flamming dalam hidupnya. Misalnya saja dalam kehidupan berpolitik, betapa seringnya terjadi tindakan provokasi dan bahkan saling memprovokasi diantara anggota yang berada dalam lingkungan politik itu sendiri.
Begitu juga dengan menghina, seringkali kita dapati kasus penghinaan, pengejekan terjadi dalam dunia politik, sosial, agama dan bahkan budaya. Hal ini dapat kita lihat dari tingginya tingkat kompetisi dan persaingan dalam dunia politik, sosial, ekonomi dan budaya. Seseorang bisa saja menggunakan cara kotor untuk dapat memenangkan kompetisi nya, seperti misalnya dalam persaingan untuk mendapatkan suatu jabatan di sebuah perusahaan. Sehingga terkadang jalan yang ditempuh adalah dengan memprovokasi orang lain agar tidak mendukung saingannya atau bisa juga dengan menjelek-jelek kan atau bisa juga dengan menghina.
Menghina dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Jika secara lisan berarti menghina secara langsung atau dari mulut ke mulut. Sedangkan secara tulisan dapat kita lihat dan saksikan seperti penghinaan yang akhir-akhir ini terjadi yang ditujukan terhapa Presiden Jokowi yang beredar di sosial media, seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan menghasut atau memprovokasi, juga dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan.
            Sehingga, jelas bagi kita semua bahwa flamming merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan diri sendiri juga orang lain. Seperti yang telah tercantum dalam kitab undang-undang KUHP  Bab XVI pasal 310 s/d 321 tentang hukuman bagi tindakan flamming itu sendiri, dalam arti kata tindakan seperti penghinaan, memprovokasi, mengejek, memfitnah, dan tindakan lainnya yang tentu saja menyakiti dan merugikan orang lain.

DAFTAR PUSTAKA


R.Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor : Politeia