Friday, January 6, 2017

REVIEW JURNAL PLAGIAT (TUGAS KELOMPOK)

MAKALAH SOFTSKILL
TENTANG PLAGIARISM
Image result for logo gundar






KELAS :
2PA08
ANGGOTA KELOMPOK :
No.
NAMA ANGGOTA
NPM
1.

Alicia Amanda Putri
10515535
2.

Arnindya Apriliana Nimara
11515041
3.

Reza Febriandi
15515827
4.

Shaskia Dwi Lestari
16515524
5.

Winda Nurmala Sari
17515166



DEPOK
JANUARI 2017

BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH

            Ilmu pengetahuan selalu berkembang dan mengalami kemajuan yang sangat pesat, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita. Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika ditunjang dengan sistem pendidikan yang mapan. Dengan sistem pendidikan yang mapan, memungkinkan kita berpikir kritis, kreatif, dan produktif. Sehingga dapat memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum ataupun kesenjangan, seperti misalnya plagiat. Pribadi yang berpendidikan dan kreatif tidak akan mau melakukan tindakan plagiarism karena tahu bahwa yang terbaik adalah ketika dia mampu mengeluarkan kreatifitasnya.
            Plagiarism atau plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sebagai tindakan yang dapat dikategorikan “mencari”, praktik plagiarisme tentu harus dihindarkan.
            Dalam mengurangi praktik plagiarisme terdapat dua metode yang dapat dilakukan, yaitu dengan mencegah plagiarisme atau mendeteksi plagiarisme. Mencegah plagiarisme berarti melakukan tindakan pencegahan agar plagiarisme tidak terjadi, misalnya dengan menetapkan sebuah kebijakan tentang plagiarisme atau sistem hukuman bila terbukti melakukan plagiarisme. Sedangkan mendeteksi plagiarisme berarti menemukan tindakan plagiarisme yang telah terjadi.
            Pada masa sekarang ini plagiat sudah sering terjadi dimana-mana, dalam lingkup akademispun tindak plagiat tergolong cukup banyak. Akademisi sering melakukan tindak penjiplakan atau plagiarisme dalam mengerjakan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan sendiri. Praktek plagiarisme yang dilakukan tidak terbatas hanya pada hasil karangan atau pendapat seseorang, namun terjadi juga dalam pemrograman komputer, dimana kode program dengan mudah dapat digandakan dan dimodifikasi baik sebagian atau keseluruhan kode program.             Plagiarisme menjadi sebuah problematika sosial yang paling dikhawatirkan oleh orang-orang dari industri kreatif seperti sniman, musisi, penulis dan juga akademisi. Kurangnya penyebaran informasi mengenai plagiarisme dan kurang tegasnya sanksi sosial maupun sanksi hukum yang diterapkan kepada para pelaku plagiarisme atau plagiat dan juga kurangnya sosialisasi mengenai batasan-batasan plagiarisme menyebabkan tindakan plagiarisme marak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada khususnya.
            Salah satu yang menjadi alasan seseorang melakukan plagiarisme adalah kemalasan. Kemalasan dan seringkali menganggap bahwa dengan menjiplak dapat memberikan nilai plus  untuk karyanya sehingga akhirnya memicu untuk melakukan tindakan plagiarisme. Juga adanya anggapan bahwa karya orang lain yang akan dijadikan jiplakan merupakan karya yang lebih baik dari pada karya nya sendiri. Hal-hal tersebutlah yang akhirnya menjadi beberapa alasan orang melakukan tindak plagiarisme tanpa memikirkan untung rugi nya dari tindakan tersebut.
            Oleh karena yang telah dijelaskan diatas, dalam makalah ini penulis akan mencoba menjelaskan mengenai plagiarisme dengan memberikan beberapa teori-teori terkait plagiarisme, beberapa contoh kasus dan pembahasan dari kasus tersebut serta kesimpulan.












BAB II
LANDASAN TEORI

A. Defisini Plagiarisme
            Menurut Sulianta (2007) plagiarisme adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi.
            Menurut Stokes (2003) plagiarisme adalah ketidaksengajaan mahasiswa mengopi/menyalin karya orang lain sebagai kata-kata mereka sendiri, dan tidak mengakuinya sebagai sebuah kutipan.
            Menurut Adi (2015) plagiarisme adalah menjiplak atau menggunakan ciptaan orang lain untuk kegiatan nonkomersial dalam lingkup pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah bukan merupakan pelanggaran jika disebut sumbernya.
            Menurut Winarto (2004) plagiarisme adalah kecermatan dalam memilah antara pernyataan sang penulis sendiri dengan kutipan atau rujukan pada tulisan dan gagasan orang lain.



BAB III
CONTOH KASUS

            Terdapat sebuah kasus di sebuah Universitas “X” yang sedang melakukan penelitian terhadap plagiarism terhadap tugas perkuliahan. Biasanya, mahasiswa jika mendapatkan tugas oleh dari dosennya akan mencari pembahasan yang berada di dalam internet. Kemudian setelah mendapatkan pembahasan yang akan diinginkan mahasiswa akan melakukan copy paste terhadap suatu pembahasan tersebut ke dalam paper yang dibuatnya. Terkadang mahasiswa tersebut lupa untuk mencantumkan sumber dari mana yang mereka temui. Perilaku mencuri karya atau penulisan orang lain yang dilakukan oleh mahasiswa ini berdasarkan hasil dapatan kajian yang merupakan salah satu bentuk perilaku penyimpangan dalam teori ilmu kejiwaan dan bahkan perilaku seperti ini juga dianggap tidak bermoral.

            Contoh kasus kedua, kisah jiplak-menjiplak karya tulis juga pernah menghampiri sebuah Universitas yang berada di Bandung. Praktik plagiat di kampus yang terkenal sebagai lumbung teknorat Indonesia itu dilakukan oleh ‘MZ’. Dia saat itu sedang memburu titel doktor dengan menempuh pendidikan di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) pada anggakatan 2003.
            Guna meraih gelar doktor, MZ menulis disertasi berjudul “Model Topologi Geometri Spasial 3 Dimensi”. Sialnya, disertai jiplakan itu malah telah disetujui pada bulan Agustus 2008, dan dia sempat dinyatakan lulus program Doktor.
            Bodohnya, MZ malah nekat mengikutsertakan disertai hasil mencontek itu dalam acara Konferensi Internasionla Cybernetics dan Sistem Intelejensia perkumpulan Institut Insinyur Listik dan Elektro di Chengdu, China, pada 21 sampai 24 September 2008. Di ajang itulah aksi tipu-tipu MZ terungkap.
            Setelah dibaca dan diamati baik-baik, menurut panitia disertasi MZ terbukti menjiplak. Bahkan kategorinya level 1 alias paling berat. Ternyata, pada tahun 2000 tulisan MZ itu sudah dipublikasikan oleh penulis aslinya. Ide itu tercantum dalam disertasi Dr. ZS dari Univeritas yang berada di Austria berjudul ‘3D GIS for Urban Development’. ZS mempresentasikan disertasinya pada the 11th International Workshop on Database and Expert System application, DEXA 2000.
            Menurut panitia, diserasi MZ sama persis dengan milik ZS. Setelah kabar itu sampai ke tanah air, maka gemparlah jagat akademisi. Masalahnya yang dihantam perkara itu adalah Universitasnya, yang puluhan tahun dianggap mencetak ilmuwan mumpuni. Kepercayaan itu pun seketika sirna lantaran lina setitik.
            MZ juga mesti meminta maaf kepada ZS dan IEEE secara tertulis. Jelaslah perbutannya mencoreng nama Indonesia di dunia keilmuan.



BAB IV
PEMBAHASAN KASUS
           
            Kisah kelam jiplak-jiplakan disalah satu universitas bandung praktik plagiat dikampus terkrnal sebagai lumbung teknokrat Indonesia dilakukakan oleh MZ. Ia sedang memburu title doktor dengan menempuh pendidikan disekolah Teknik Elektro dan Informatuka.
            Saat meraih gelar doktor, MZ menulis disertai berjudul “Model Tepologi Geometri Spasial 3 Dimensi.” Sialnya saat menjipak gelar tersebut malah disetujui pada 1 Agustus 2008, dan dia dinyatakan lulus program Doktor.
            Bodohnya, MZ malah nekat mengikutsertakan disertai hasil mencontek itu acara Konferensi Internasional Cybernetics dan Sistem Intelejensi perkumpulan Institut Insyur Listrik dan Elektro(Institut Electrical and Electrinics Engineers-IEEE International Conference on Cybernetics and Intelligent Systems) di Chengdu, China, pada 21 sampai 24 September 2008. Di ajang itulah aksi tipu-tipu MZ terungkap.
            Setelah dibaca dan diamati baik-baik, menurut panitia MZ terbukti menjiplak. Bahkan kategorinya level 1 alias paling berat. Ternyata, pada 2000 tulisan        MZ itu sudah dipublikasikan oleh penulis aslinya. Ide itu tercantum dalam disertai Dr. SZ dari Universitas Teknologi Graz, Australia, berjudul 3D GIS for Urban Development Dr. SZ mempersentasikan disertainya pada the 11th International Workshop on Database and Expert System application, DEXA 2000.



BAB IV
KESIMPULAN

            Berdasarkan hasil analisis dan penilitian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa  Ilmu pengetahuan selalu berkembang dan mengalami kemajuan yang sangat pesat, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Bangsa Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belum memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita.
            Plagiarism atau plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sebagai tindakan yang dapat dikategorikan “mencari”, praktik plagiarisme tentu harus dihindarkan .Menurut Sulianta (2007) plagiarisme adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi.
             Jadi Pada masa sekarang ini plagiat sudah sering terjadi dimana-mana, dalam lingkup akademispun tindak plagiat tergolong cukup banyak. Akademisi sering melakukan tindak penjiplakan atau plagiarisme dalam mengerjakan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan sendiri. Praktek plagiarisme yang dilakukan tidak terbatas hanya pada hasil karangan atau pendapat seseorang, namun terjadi juga dalam pemrograman komputer, dimana kode program dengan mudah dapat digandakan dan dimodifikasi baik sebagian atau keseluruhan kode program.

           


           


DAFTAR PUSTAKA

Sulianta, Feri. (2007).  Konten Internet.
            Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Parsons, Patricia J. (2016). Etika Public Relations.
            Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Adi, Rianto (2015). Aspek Hukum dalam Penelitian.
            Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.



No comments:

Post a Comment